PT Prima Energi Bawean ("Perusahaan")

Accommodation Work Barge for campaign SPM Mooring chain repair and Underwater Inspection

Start date: June 03, 2026 - End date: June 05, 2026


PT Prima Energi Bawean ("Perusahaan")

ANNOUNCEMENT OF PREQUALIFICATION INVITATION VIA CIVD

PT Prima Energi Bawean ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagai berikut:

1. PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:

1. Judul Tender : Accommodation Work Barge for campaign SPM Mooring chain repair and Underwater Inspection

2. Nomor Tender : 154-PRJ-PEB-II-2026 

3. Golongan Usaha : Besar

4. Tipe Pengadaan : Jasa

5. Jenis Komoditas : Jasa Perkapalan

6. Kriteria Golongan Usaha : Untuk Tender barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi:

a. Usaha Kecil untuk nilai Paket Tender sampai dengan Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

b. Usaha Menengah untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) s.d. Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

c. Usaha Besar untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

d. Apabila berdasarkan hasil Prakualifikasi untuk Paket Tender golongan usaha kecil atau usaha menengah tidak ada yang memenuhi persyaratan, maka Prakualifikasi dapat mengikutsertakan Penyedia Barang/Jasa dari semua golongan usaha yang lebih besar.

e. Untuk Paket Tender barang/jasa menggunakan teknologi tinggi, berisiko tinggi, spesifik seperti bahan kimia khusus dan perangkat lunak teknologi informasi (information technology software), barang dengan kategori wajib dan non-wajib atau barang/jasa yang mempunyai persyaratakn khusus, KKKS Cost Recovery dapat mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah/besar.

f. Pabrikan serta Agen/Distributor/penyedia barang yang ditunjuk pabrikan dapat mengikuti Tender barang untuk semua nilai Paket Tender.

g. Untuk Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi, penetapan persyaratan golongan usaha mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang mengatur Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi pemerintah.

7. Status Perusahaan dan Porsi Pekerjaan :

I. Paket Tender dengan nilai sampai dengan Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) atau US$20,000,000.00 (dua juta dolar Amerika Serikat( mengikuti ketentuan:

1. Diikuti oleh Perusahaan PMDN, Perusahaan PMA, Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN, dan/atau Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA Dimana Perusahaan PMDN bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (Leadfirm);

2. Perusahaan PMDN atau Perusahaan PMDN sebagai pihak dalam Konsorsium atau Pemuka Konsorsium (Leadfirm) wajib mengerjakan minimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak;

3. Perusahaan Asing dapat mengerjakan sebagai subkontraktor dengan nilai maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari baiaya komponen jasa; dan

II. Paket Tender dengan nilai lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) atau US$20,000,000.00 (dua puluh juta dolar Amerika Serikat) mengikuti ketentuan:

1. Diikuti oleh Perusahaan PMDN, Perusahaan PMA, Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN, dan/atau Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA Dimana Perusahaan PMDN bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (Leadfirm)

2. Perusahaan PMDN atau Perusahaan PMDN sebagai pihak dalam Konsorsium atau Pemuka Konsorsium (Leadfirm) wajib mengerjakan minimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak

3. Perusahaan Asing dapat mengerjakan sebagai subkontraktor dengan nilai maksimal 30% (tiga puluh persen) dari baiaya komponen jasa;

8. Ketentuan Komoditas Utama

I. Menara Pengeboran/Kerja Ulang (Drilling/Workover Rig) Prakualifikasi dapat diikuti oleh Penyedia Barang/Jasa yang dapat menyediakan menara pengeboran/kerja ulang berbendera Indonesia maupun asing dengan ketentuan:

1. Calon Peserta Tender menyampaikan kandidat menara pengeboran/kerja ulang yang akan ditawarkan pada proses Tender;

2. Keikutsertaan Penyedia Barang/Jasa yang menawarkan menara pengeboran/kerja ulang berbendera asing:

i) Harus berbentuk Perusahaan PMDN atau Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA dan/atau Perusahaan Asing;

ii) Perusahaan PMDN dalam konsorsium wajib mengerjakan minimal 10% (sepuluh persen) dari Nilai Kontrak; dan

iii) Calon Peserta Tender merupakan Perusahaan Angkatan Laut Nasional atau konsorsium dengan Perusahaan Angkatan Laut Nasional.

II. Perkapalan (Marine Vessel)

Prakualifikasi dapat diikuti oleh Penyedia Barang/Jasa yang dapat menyediakan kapal berbendera Indonesia maupun asing dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Calon Peserta Tender menyampaikan kandidat Kapal yang akan ditawarkan pada proses Tender;

2. Keikutsertaan Penyedia Barang/Jasa yang menawarkan kapal berbendera asing harus berbentuk Perusahaan PMDN atau Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA dan/atau Perusahaan Asing. Perusahaan PMDN dalam konsorsium wajib mengerjakan minimal 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak.

9. Pemberdayaan Usaha : Lokal Daerah Operasi

Merujuk pada perubahan ketiga Juklak PTK 007 terbaru bahwa untuk Paket Tender dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) KKKS Cost Recovery wajib mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama Prima Energi Bawean (Jawa Timur) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta; dan

b. Sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah daerah di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery dan/atau badan usaha swasta yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki perseorangan warga Indonesia yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diterbitkan di wilayah provinsi Jawa Timur. Ketentuan ini dikecualikan :

i) Untuk Tender pada butir 6.e di atas;

ii) Untuk kebutuhan di luar operasi Jawa Timur; atau

iii) Apabila tidak ada penyedia barang dan jasa yang berdomisili di daerah Jawa Timur yang memenuhi persyaratan prakualifikasi/ tender

iv) Untuk pelaksanaan verifikasi TKDN, jasa konsultasi, Studi dan/atau penilian teknis serta pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara dalam skala tertentu

v) Dalam hal terdapat penyedia barang jasa domisili di provinsi Jawa Timur yang mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, namun masuk dalam kategori pengecualian sesuai butir I dan iv di atas maka Prima Energi Bawean dapat melaksanakan proses dengan mensyaratkan PBJ yang berdomisili di wilayah Jawa Timur sesuai ketentuan butir i dan ii.

с. Memberikan kesempatan pertama kepada peserta tender yang memenuhi kriteria poin a dan b diatas.

d. Jika poin c tidak terpenuhi, maka proses Prakualifikasi tetap dilanjutkan dengan calon peserta tender diluar ketentuan diatas.

10. Bidang & Sub : 501 - Angkutan Laut

Bidang Usaha : 50133 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus

11. Minimum TKDN : 85%

12. Klasifikasi Risiko Pekerjaan : Pekerjaan Resiko Tinggi

13. Persyaratan Kemampuan Dasar : IDR 13.668.000.000

14. Periode Kontrak : 12 Bulan

15. Uraian Singkat Pekerjaan : Terlampir pada Scope of Work

2. KETENTUAN PENDAFTARAN

Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tanggal Pendaftaran &  Submit Dokumen Prakualifikasi: 03 Juni 2026- 05 Juni 2026

i. Waktu : Paling lambat 05 Juni 2026 pukul 15.00 WIB

ii. Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah

b. Tempat Pendaftaran &

Submit Dokumen Prakualifikasi  : via e-mail

c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akta Perusahaan dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id  sesuai dengan batas waktu yang ditentukan di atas.

d. Dokumen Persyaratan Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat elektronik (email) kepada Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id  paling lambat pada tanggal 05 Juni 2026, pukul 15.00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender). Calon Peserta Tender wajib memastikan bahwa telah menerima email notifikasi dari Perusahaan sebagai bukti dokumen persyaratan Calon Peserta Tender telah diterima oleh Perusahaan.

3. LAIN-LAIN

a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi), sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.

b. Penyerahan dokumen pendaftaran prakualifikasi di luar waktu dan tempat yang ditentukan pada poin 2 di atas tidak dapat diterima.

c. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

d. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No EDR-0254/SKKIH0000/2025/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007").

e. Dengan ini Perusahaan Kembali menegaskan bahwa Calon Peserta Tender dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada personal Perusahaan, dan untuk segera melaporkan ke alamat email ethics@prima-energi.id  jika ada personal Perusahaan yang memaksa atau meminta Gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Calon Peserta Tender.

Jakarta, 02 Juni 2026

Panitia Tender

 

Share this story