PT Bina Bangun Wibawa Mukti

Penggantian Pipa Hydrant Tahap 1

Start date: February 03, 2020 - End date: February 11, 2020


PT Bina Bangun Wibawa Mukti

PENGUMUMAN TENDER ULANG

PASCAKUALIFIKASI SATU SAMPUL EVALUASI HARGA TERENDAH

Nomor : 01/P.PBJ/BBWM/II/2020

Pantia Pengadaan Barang/Jasa PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda), akan melaksanakan Tender Ulang Pascakualifikasi satu Sampul Evaluasi Harga Terendah untuk pekerjaan Konstruksi sebagai berikut

1. Paket Pekerjaan

Name paket pekerjaan : Penggantian Pipa Hydrant Tahap 1

Lingkup pekerjaan : - Pengadaan pipa, valve, fitting dan hydrant pillar

- Pekerjaan konstruksi instalasi meliputi :

a pengangkutan material

b. fabrikasi & pengelasan material

c. instalasi pipa, valve, fiting dan hydrant pillar

d. NDT 10%

e. pengecatan

- Demolish pipa eksisting di area pipa yang akan diganti dan pengangkutan ke gudang atau luar lokasi Kilang

- Hydrotest dan commisioning

Nilai total HPS : Rp1.065.600.000,00 (Satu milyar enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)

Sumber Pendanaan : Anggaran Perusahaan Tahun 2020

2. Persyaratan Peserta

Penyedia Jasa Konstruksi berbadan usaha Kecil dan Menengah yang memenuhi persyaratan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Bidang Pekerjaan Instalasi Mechanical/Electrical Sub Bidang Pemasangan/Instalasi Pipa, Pemadaman Kebakaran/Fire Hydrant

3. Pengadaan dilaksanakan melalui Panitia Pengadaan dengan alamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 3, Bekasi

4. Jadwal Pengadaan :

a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan : 3 sd 11 Feb. 2020 Jam 09.00 ad 15.00 WIB

b. Pemberian Penjelasan : 07 Feb. 2020 Jam 10.00 WIB s.d. selesai

c. Pemasukan Dokumen Penawaran : 10 s/d 12 Feb 2020 Jam 09.00 s.d. 15.00 WIB kecuali tgl 12 Feb 2020 s.d Jam 11.00 Wib

d. Pembukaan Dokumen Penawaran : 12 Feb. 2020 Jam 13.00 WIB s.d selesai

e. Pengumuman Pemenang : 18 Feb. 2020

5. Pendattaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan dapat diwakilkan dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi/kepala cabang.

6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pemilihan.

7. Dokumen Pemilihan dapat diambil dalam bentuk cetakan atau softcopy

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Bekasi, Februari 2020

TTD

PANITIA PENGADAAN

Share this story