Eni North Ganal Limited, Eni Ganal Deepwater Limited & Eni Rapak Deepwater Limited
Provision of Waste Management and Disposal Services for Drilling Wells of North & South Hub
Start date: May 25, 2026 - End date: May 29, 2026

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Eni North Ganal Limited, Eni Ganal Deepwater Limited & Eni Rapak Deepwater Limited (selanjutnya disebut sebagai "Eni") mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi pekerjaan berikut:
No. Tender : NDS-10129892
Judul Tender : Provision of Waste Management and Disposal Services for Drilling Wells of North & South Hub
Persyaratan
Golongan Usaha : Perusahaan Besar
Bidang/Sub-Bidang Usaha:
- 38110 Pengumpulan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya; atau
- 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya; atau
- 38220 Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya; atau
- Izin usaha sejenis lainnya
Batasan Minimal TKDN : Minimum 65%
SPDA* : Diwajibkan
SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas) : Jika Ada
Domisili Perusahaan : Tidak berlaku
Jenis Pengadaan : Jasa
Jenis Komoditas : Jasa lain-lain
Kategori Barang : Tidak berlaku
Deskripsi Pekerjaan:
Lingkup kerja mencakup jasa pengelolaan dan pembuangan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pengeboran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksana Kontrak bertanggung jawab atas layanan sebagai berikut:
a. Memastikan dan mengelola limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan penyediaan tenaga kerja dan sumber daya yang tersertifikasi, pemilahan limbah B3, penyediaan peralatan untuk penyimpanan/penampungan sementara yang tersertifikasi untuk kegiatan offshore, fasilitas pengumpulan yang memiliki izin, pengangkutan berizin, fasilitas pemanfaatan /pengolahan / pembuangan akhir yang berizin meliputi seluruh jenis limbah B3 sesuai Persetujuan Lingkungan yang berlaku.
b. Memastikan dan mengelola sampah domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan penyediaan peralatan/kontainer limbah, pengumpulan, pemilahan, penyimpanan sementara, kegiatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengangkutan, serta pengolahan/pemanfaatan/pembuangan akhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Periode pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi: 25, 26 & 29 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB
Tata cara Pendaftaran : Menyerahkan surat pernyataan berminat yang ditandatangani oleh : pejabat berwenang perusahaan atau yang diberi kuasa (*) sesuai dengan persyaratan ke email yang tertera dalam kolom narahubung
Batas Waktu pemasukan Dokumen Prakualifikasi : 08 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB
Narahubung : monica.wulandari@eni.com / Andri.Junaidi@external.eni.com
Perusahaan yang dapat diikutkan dalam proses tender selanjutnya harus lulus tahap prakualifikasi.
*Catatan:
- Proses ini mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas: PTK-007/SKKIA0000/2023/59 (Revisi 05) Buku Kedua beserta Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor: EDR-0143/SKKIH0000/2023/50 yang berlaku termasuk perubahannya dari waktu ke waktu yang diterbitkan oleh SKK Migas.
- Surat kuasa untuk pejabat penandatangan yang diberi kewenangan kuasa dari pejabat berwenang, yang menyebutkan nama pemberi kuasa beserta jabatannya, nama penerima kuasa beserta jabatannya, dilengkapi dengan keterangan tugas yang dikuasakan, dan ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak.
- SPDA (Surat Pengganti Dokumen Administrasi) wajib masih berlaku pada saat tanggal pemasukan dokumen prakualifikasi yang ditetapkan pada dokumen prakualifikasi. Dalam hal terdapat SPDA yang telah berakhir masa berlakunya maka SPDA masih dapat digunakan dalam tahap Prakualifikasi selama maksimal 40 (empat puluh) hari kerja sejak berakhirnya masa berlaku SPDA.
- Prequalification Tender jasa dengan nilai lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) atau US$20,000,000.00 (dua puluh juta dolar Amerika Serikat) Diikuti oleh:
a. Perusahaan PMDN
b. Perusahaan PMA
c. Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN
d. Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA
e. Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA dan/atau Perusahaan Asing dimana Perusahaan PMDN atau Perusahaan PMA bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (Leadfirm)
f. Perusahaan PMDN atau Perusahaan PMDN sebagai pihak dalam Konsorsium atau pemuka Konsorsium (Leadfirm) wajib mengerjakan minimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak
- Dokumen Prakualifikasi akan didistribusikan melalui email.
Jakarta, 22 Mei 2026
Rachmita Joenis
Vendor, Compliance & Reporting Manager
